Sempat Ditegur Hakim, Idrus Tetap Baca 7 Bab Pleidoi Selama 2 Jam

Sempat Ditegur Hakim, Idrus Tetap Baca 7 Bab Pleidoi Selama 2 Jam

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 13:11 WIB
Idrus Marham (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
Idrus Marham ditegur majelis hakim saat membacakan pleidoi atas perkara suap terkait PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Kendati demikian, Idrus tetap akan membaca 7 bab pleidoinya dan mempersingkat waktu pembacaan menjadi 2 jam.
Idrus membacakan pleidoinya dari mulai bab pendahuluan. Dia kemudian membacakan terkait perjalanan hidup dan rekam jejaknya di dunia politik serta akademik.
Dalam penyampaian pleidoinya, Idrus tak membaca halaman per halaman. Dia meringkas pembacaaannya poin per poin. Setelah itu, dia menjabarkan penjelasannya tanpa melihat pleidoi yang sudah disusunnya.
Saat itulah majelis hakim menegur Idrus. Idrus dirasa majelis hakim cukup membacakan pleidoinya tanpa perlu penjelasan panjang lebar.
"Ini pleidoi saudara kalau kemudian dijabarkan komentar kan nggak ada tertulis ini. Mana yang sesuai transkrip? Ini pleidoi kan sudah dituangkan di sini, kalau di luar sini, gimana? Maksudnya paham kan? Karena saya lihat terdakwa baca sekilas kemudian...," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2018).
"Penjabaran, yang mulia," potong Idrus.
Idrus kemudian memberikan penjelasan tentang perlunya pembacaan perjalanan hidup dan rekam jejaknya. Menurut Idrus, majelis hakim perlu mengetahui hal itu agar memvonis seseorang dengan pertimbangan yang utuh.
"Bab tiga dan bab empat, itu saya sengaja menyampaikan ini biar majelis hakim, saya sebenarnya pandangan saya yang menghukum apalagi menggeneralisasi di dalam memvonis seseorang tanpa melihat secara utuh ya ini kan tidak bisa, makanya saya perlu jelaskan," ujar Idrus.
Mantan Sekjen Golkar itu menerangkan alasan pledoi hanya dibacakan poin per poin. Menurut dia, itu akan mempersingkat waktu sidang.
"Saya kira itu sudah sampai halaman 27, 28. Kalau itu dibaca, satu anu aja, satu halaman saja ini habis setengah jam, tadi ini kan enggak," ujarnya.
Dia mempunyai estimasi sendiri jika pledoi dibacakan per halaman dan per poin. Dia menargetkan pledoi selesai dibacakan dalam waktu 2 jam.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau baca itu, misalkan satu lembar itu 3 menit, itu sudah panjang nah kalau 30 halaman 90 menit, jadi 85 halaman, paling banyak 1 setengah sampai 2 jam, tapi kita baca semua 3 kali 8, 240. Berarti 4 jam, saya bisa singkat 2 jam," imbuhnya.
Sebelumnya, Idrus dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads