"Bukan pemberian pertama, (ada pemberian) beberapa kali sebelumnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (27/3/2019).
Total ada 7 orang yang dijerat dalam OTT itu. Namun Febri belum merinci siapa saja yang ditangkap itu. Selain itu, KPK belum menyebutkan total uang yang disita dari OTT itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(OTT) terkait transportasi pupuk menggunakan kapal," ujar Febri.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa mereka yang ditangkap sebelum menentukan status hukumnya. Saat ini mereka yang terjaring OTT itu masih sebagai terperiksa. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini