Amukan Hercules yang Acungkan Jempol Divonis Ringan

Round-Up

Amukan Hercules yang Acungkan Jempol Divonis Ringan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 21:30 WIB
Hercules Rozario Marshal divonis 8 bulan penjara kasus penyerobotan area lahan milik PT Nila Alam. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Amukan Hercules Rozario Marshal mewarnai sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dua kali Hercules meluapkan emosi, tapi akhirnya Hercules mengacungkan jempol setelah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Mulanya Hercules mengamuk saat turun dari mobil tahanan di basement PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019). Hercules, yang mengenakan kemeja hitam, memberikan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.

"Pada waktu Hercules turun dari mobil, dia tidak mau difoto, dia usir, wartawan diusir, pergi, jangan sampai meliput, liput di ruang sidang saja," ujar pengacara Hercules, Anshori Thoyib, saat dimintai konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Anshori menyebut kliennya tak melakukan kontak fisik dengan wartawan yang meliput. "Nggak ada (kontak fisik), halau aja. 'Pergi, ngapain foto-foto saya, pergi!' diusir aja," ujar Anshori menirukan omongan Hercules.

Kemarahan kedua terjadi saat Hercules dibawa masuk ke ruang sidang. Hercules merasa diperlakukan berlebihan terkait pengamanan dari Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar). Hercules meminta TPP keluar dari ruang sidang.

"Saya bukan teroris, bukan apa," kata Hercules saat masuk ke ruang sidang.





Hercules masuk ke ruang sidang sekitar pukul 15.55 WIB. Ada 4 polisi yang mengawal masuknya Hercules. Selain pengawalan pengamanan khusus, polisi berseragam ikut berjaga di ruang sidang.

Sementara itu, Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengamanan itu sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Polisi juga mengantisipasi potensi gangguan setelah Hercules mengamuk di basement.

"Terkait dengan pengamanan Tim Pemburu Preman, saya kira itu sudah sesuai SOP. Intinya, kita ingin mengamankan jangan sampai ada hal-hal merugikan masyarakat," ujar Hengki terpisah.

Hercules divonis 8 bulan penjara karena terbukti menyerobot area lahan milik PT Nila Alam. Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Hercules 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar hakim membacakan amar putusan di PN Jakbar.

Tonton Video 20Detik: Alasan Polisi Tak Borgol Tangan Hercules

[Gambas:Video 20detik]





Hercules bersama-sama sejumlah orang pada Rabu, 8 Agustus 2018, mendatangi area tanah dengan 8 ruko di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.

Majelis hakim menerangkan, Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut majelis hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya. Hercules terbukti melanggar Pasal 167 KUHP.

Atas putusan ini, pengacara Hercules dan jaksa sama-sama pikir-pikir. Saat hakim menutup sidang, Hercules langsung berdiri dan mengacungkan jempol. Dia juga menyalami hakim dan jaksa. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads