"Iya, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar anggota DKPP Alfitra Salam saat dihubungi detikcom, Rabu (27/3/2019).
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan KPU telah secara hukum ataupun etik melayani kepentingan OSO sebagai bakal calon anggota DPD. Menurut DKPP, KPU telah menjalankan aturan sesuai dengan aturan ataupun keputusan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan kode etik penyelenggara pemilu," sambungnya.
Selain itu, terkait tudingan pihak OSO yang menyebut KPU tidak berkoordinasi dengan DPR dalam mengubah syarat pencalonan, DKPP menyatakan KPU telah mengajukan permohonan RDP dengan DPR dan menilai KPU harus cepat menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan.
"DKPP menilai bahwa tindakan para teradu yang telah mengajukan permohonan agenda RDP dan izin untuk mengundangkan apabila tidak dipenuhi dan juga fakta bahwa pada konteks peristiwa adalah proses tahapan pencalonan anggota DPD tengah berlangsung sehingga putusan MK harus ditindaklanjuti dengan cepat," tututnya.
Baca juga: KPU Minta DKPP Tolak Seluruh Gugatan OSO |
Dalam putusannya, DKPP juga menyebutkan merehabilitasi atau memulihkan nama baik, Ketua KPU dan Komisioner KPU. Serta memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan tersebut. Putusan ini tercantum dalam nomor putusan 21-PKE-DKPP/I/2019.
"Merehabilitasi nama baik teradu Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Evi Novida Gintik Manik masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," ujar Alfitra.
Laporan ini sebelumnya dimasukkan atas nama OSO, yang memberikan kuasa kepada Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir, dengan teradu ketua dan anggota KPU RI. Laporan ini tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019 yang dimasukkan pada Kamis (24/1).
KPU dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu dan tidak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini