"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara |
Sebelumnya, Hercules sempat memprotes pengamanan dalam persidangan yang dinilainya berlebihan."Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules yang sempat melayangkan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.
Berikut perjalanan kasus Hercules hingga divonis 8 bulan penjara: