Perjalanan Kasus Hercules yang Ngamuk hingga Divonis 8 Bulan Penjara

Perjalanan Kasus Hercules yang Ngamuk hingga Divonis 8 Bulan Penjara

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 17:34 WIB
Hercules Rosario Marshal (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis 8 bulan penjara atas perkara kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Hercules terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam.

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis itu, Hercules menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Hercules sempat memprotes pengamanan dalam persidangan yang dinilainya berlebihan."Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules yang sempat melayangkan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.

Berikut perjalanan kasus Hercules hingga divonis 8 bulan penjara:




21 November 2018

Polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

"Kalau ditangkap, sudah tersangka. Pasalnya Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang atau pun orang. Artinya, di sini juga kita ada lihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11/2018).

Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan.

22 November 2018

Polisi menahan Hercules tersangka dalam kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

"Iya jadi kemarin (Rabu, 21 November 2018), kami sudah tetapkan Saudara Hercules sebagai tersangka dan hari ini kami tahan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Polres Jakbar, Kamis (22/11/2018).

Perjalanan Kasus Hercules yang Ngamuk hingga Divonis 8 Bulan PenjaraHercules (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)



27 Desember 2018

Polisi menyerahkan tersangka Hercules ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal ini berkaitan dengan berkas perkara yang sudah lengkap atau P21.

Hercules dibawa dari Mapolres Jakarta Barat menggunakan bus dan dikawal oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat.

"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya sebanyak 12 orang, berdasarkan penilaian jaksa dinyatakan lengkap. Maka hari ini Hercules dan kawan-kawan kami limpahkan ke kejaksaan. Yang biasa disebut tahap dua," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

16 Januari 2019

Hercules didakwa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama beberapa anak buahnya untuk menguasai lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut jaksa, tindakan Hercules dkk melakukan kekerasan untuk mendapatkan lahan.

"Terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules bersama-sama dengan Handy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu dan Maman Khermawan pada Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Daan Mogot KM 18 RT 11 RW 06 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar jaksa penuntut umum, Anggia Yusran saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, Hercules tidak mengajukan eksepsi. Hercules hanya mengajukan permohonan pengalihan penahanan atas Hercules. Hercules juga meminta sidang dipercepat karena dirinya ingin menunaikan ibadah umrah.



23 Januari 2019

Hercules membantah telah melakukan perusakan di ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Perusakan itu, disebut Hercules, dilakukan anak buahnya yang bernama Fransisko Soares Rekardo alias Bobi tanpa sepengetahuannya.

"Bobi bongkar (pintu kantor), saya tidak tahu. Karena saya balik kanan (setelah pemasangan plang). Pukul 12.00 WIB saya balik kanan. Karena setelah itu Bobi yang jaga," ucap Hercules dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (23/1/2018).

27 Februari 2019

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar menuntut Hercules Rozario Marshal pidana 3 tahun penjara.

"Kami JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata JPU M Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.




6 Maret 2019

Hercules menjalani sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Anshori akan mewakili Hercules membacakan pleidoi.

Dalam pledoinya, Hercules meminta dibebaskan dari kasus perusakan lahan dan ruko milik PT Nila Alam di Kali Deres, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib, mengungkapkan tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan jaksa penuntut umum yang melihat Hercules melakukan atau memerintahkan perusakan lahan.

"Bahwa dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan oleh saudara dan saudari Jaksa Penuntut Umum yang melihat atau menyaksikan tidak Hercules Rosario Marshal alias Hercules pada saat kejadian menyuruh atau memberikan komando atau melakukan perusakan terdapat engsel pintu kantor PT Nila Alam," ucap Anshori.

Perjalanan Kasus Hercules yang Ngamuk hingga Divonis 8 Bulan PenjaraHercules (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)

27 Maret 2019

Hercules divonis 8 bulan penjara karena terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Rabu (27/3/2019).

Atas vonis itu, Hercules menyatakan pikir-pikir. Hercules juga tampak mengacungkan jempol. Vonis Hercules ini lebih rendah 2 tahun 4 bulan dibandingkan dengan tuntutan hakim 3 tahun penjara.

Sidang vonis Hercules ini dikawal ketat. Kabag Ops Polres Jakarta Barat AKBP Priyo Budi Utomo menyebut ada 300 personel dari Polsek, Polres dan Polda yang melaksanakan pengamanan hari ini.

Pengamanan ketat ini diprotes Hercules. Hercules sempat mengamuk saat dibawa ke basement PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019). Hercules, yang mengenakan kemeja hitam, memberikan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.

Hercules merasa diperlakukan berlebihan terkait pengamanan dari Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar). Hercules minta agar TPP keluar dari ruang sidang. "Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules saat masuk ke ruang sidang sekitar pukul 15.55 WIB.



Tonton video Sidang Vonis, Hercules Ngamuk di PN Jakbar:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads