Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pendukung Bersorak

Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pendukung Bersorak

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 16:58 WIB
Hercules Rozario Marshal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Hercules Rozario Marshal divonis 8 bulan penjara atas kasus penyerobotan area lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Pendukung Hercules langsung bersorak.

Pendukung bersorak dan bertepuk tangan saat majelis hakim menyatakan Hercules dihukum 8 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hercules membantu Handy Musawan saat memasang plang di area milik PT Nila Alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," kata hakim membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019).

Putusan ini lebih rendah dari jaksa Kejari Jakbar yang mmenilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa saat itu menuntut Hercules 3 tahun penjara.

Tonton video keriuhan ruang sidang saat Hercules divonis 8 bulan bui.

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads