"Berkaitan dengan Satgas Antimafia Bola, kemarin tanggal 25 Maret 2019 kita sudah mengirimkan berkas perkara tersangka Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Saat ini jaksa tengah meneliti berkas perkara tersebut. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P-21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terkait kasus pengaturan skor, Vigit juga sedang menjalani hukuman terkait kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Deltra Tirta Sidoarjo.
"Kita tunggu dari hakim bagaimana ya," kata Argo.
Sebelumnya, Vigit Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan PS Mojokerto (PSMP) agar naik dari Liga 3 ke Liga 2. Vigit merupakan pemilik klub PSMP.
Vigit menyerahkan diri ke Kejari karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Deltra Tirta Sidoarjo. Penyidikan kasus Vigit merupakan pengembangan dari laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Terkait laporan itu, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.











































