"Untuk Satgas Antimafia Bola ada 2 tim yang di Polda Metro masih mengerjakan berkas perkara tersangka Jokdri dan 3 orang lainnya. Itu fokus targetnya dalam minggu-minggu depan berkas perkara sudah jadi. Dan targetnya juga sesegera mungkin dilimpahkan ke JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokdri ditahan oleh tim Satgas Antimafia Bola sejak Senin (25/3). Jokdri mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
"Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasangi police line. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini