Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Ada beberapa alasan subjektivitas penyidik dalam menahan seorang tersangka.
"Alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi (mulai diperiksa). Kita masih memeriksa yang bersangkutan," ucapnya.
Penyidik saat ini masih mengembangkan pemeriksaan Joko Driyono. Argo juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Joko Driyono tu.
"Itu kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tetapi semua kemungkinan bisa terjadi," lanjutnya.
Simak Juga "Polisi Dalami Keterlibatan Jokdri di Kasus Pengaturan Skor":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini