Sahat merupakan salah satu terdakwa perkara itu dengan kapasitas sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Bekasi. Lalu, apa alasan Sahat bersandi 'penyanyi'?
"Terdakwa Sahat dikatakan artis atau penyanyi, kenapa?" tanya jaksa KPK pada seorang saksi bernama Henry Jasmen P Sitohang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry merupakan satu dari empat orang yang telah divonis bersalah sebagai pemberi suap dalam perkara itu. Namun, dalam sidang kali ini, dia dihadirkan sebagai saksi.
Hakim lantas ikut-ikutan bertanya pada Henry soal sosok Sahat. "Pernah karaokean barang?" tanya hakim sambil tertawa.
"Nggak pernah, tapi dengar di YouTube," jawab Henry.
"Waktu di Waru (Rutan Kebonwaru) juga sempat nyanyi di gereja, suaranya bagus," imbuh Henry.
Dalam persidangan ini, total ada lima terdakwa yang diadili, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.
Saksikan juga video 'Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta':
(dir/dhn)











































