Bandung - Jajaran kepala dinas di Pemkab Bekasi rupanya kerap menyetorkan uang ke
Neneng Hassanah Yasin semasa aktif sebagai Bupati Bekasi. Setoran uang itu diakui rutin diberikan dan tidak berkaitan dengan proyek
Meikarta. Lalu apa tujuannya?
Rohim Sutisna dan Abdul Rofik mengakui adanya setoran tersebut. Rohim merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik; sedangkan Abdul menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Industri.
Keduanya dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Rohim yang duduk di kursi saksi mengaku pernah dua kali memberikan uang ke Neneng. Pemberian pertama sebesar Rp 65 juta diakuinya diberikan melalui sekretaris pribadi Neneng bernama Acep Abdi Eka Pradana, sedangkan pemberian kedua Rp 20 juta melalui ajudan Neneng bernama Marpuah Affan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumber uang tersebut dari mana?" tanya jaksa pada Rohim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/3/2019).
"Uang pribadi. Dari honor saya," kata Rohim menjawab.
Rohim mengaku pemberian itu tidak berkaitan dengan apa pun, hanya inisiatif pribadinya. Dia hanya menyebutkan pemberian itu dilakukannya saat momen bulan puasa.
"Saksi diminta datang oleh Bupati Neneng atau inisiatif sendiri?" tanya jaksa.
"Inisiatif sendiri," jawab Rohim.
Pun Abdul yang mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta pada Neneng. Abdul mengaku langsung memberikan uang itu ke Neneng di kediamannya. Pada saat itu Abdul mengatakan ada pula Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor di kediaman Neneng.
"Datang bersama-sama (dengan Sahat)?" tanya jaksa.
"Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana," kata Abdul.
"Tujuan Sahat ke sana apa?," tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Abdul.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Di dalam BAP itu, Abdul mengatakan bila Sahat sempat bertanya padanya dengan mengatakan, 'Kasih berapa?' yang kemudian dijawab Abdul, 'Ada-lah'. Abdul membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa itu.
"Sumber uang dari mana? Apa tujuan saudara memberikan uang apa?" tanya jaksa lagi.
"Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp 43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng," jawab Abdul.
Dalam persidangan ini total ada lima terdakwa yang diadili yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini