Wiranto: Mengajak Golput Itu Namanya Mengacau, Bisa Dijerat UU

ADVERTISEMENT

Wiranto: Mengajak Golput Itu Namanya Mengacau, Bisa Dijerat UU

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 12:59 WIB
Wiranto (Foto: Zakia liland/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).


[Gambas:Video 20detik]


Menurut Wiranto, UU yang mungkin bisa menjerat pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Sebab, baginya, orang membuat tidak tertib harus diberi sanksi.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," tuturnya.

Selain buat pengajak golput, Wiranto mengatakan, masih ada sejumlah ancaman yang akan mengganggu penyelenggaraan pemilu. Ancaman itu antara lain politik uang hingga hoax.


"Kan masih ada (ancaman). Itu yang saya terus menerus menyampaikan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman, aparat akan menjaga itu," ujar Wiranto.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengatakan sikap golput di pemilu hukumnya haram. MUI menyebut memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban.

"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).


Simak Juga "Beda Pandangan MUI dan Fadli Zon soal Golput":

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/zak)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT