NH sudah ditetapkan tersangka setelah polisi menggerebek salon berkedok tempat prostitusi di Jl. Cilegon-Anyer, Kota Cilegon. Dari tempat itu, polisi menemukan bukti NH menjual anak di bawah umur.
"Ya sudah dilengkapi berkasnya-berkasnya, insyaallah dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap 1," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain NH, polisi juga segera melimpahkan berkas pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur, RW yang kedapatan sedang berhubungan badan saat penggerebekan. RW disangkakan UU Perlindungan Anak.
"Ya sedang dilengkapi, berkasnya ada dua pengguna dan pelaku utama. Dijerat KUHP dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.
NH diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola salon berkedok tempat prostitusi. NH telah dipecat oleh Perindo sebagai partai tempatnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Dapil V Kabupaten Serang.
"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq lewat keterangan tertulis, Kamis (14/3). (idh/idh)