"Kami serahkan ke majelis hakim, apa pun putusan hakim kami ikuti dengan harapan dia dibebaskan," ujar pengacara Hercules, Anshori Thoyib, saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).
Anshori menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan unsur dakwaan terbukti terhadap Hercules. Hercules sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hercules, sambung Anshori, tidak melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang saat berada di lahan PT Nila Alam. Hercules, menurutnya, hanya menyaksikan pemasangan plang.
"Jadi kami tetap dengan pembelaan kami minta agar Hercules dibebaskan," kata Anshori.
Pembacaan putusan Hercules akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara |
Saksikan juga video 'Jalani Sidang Replik, JPU Tetap Tuntut Hercules 3 Tahun Bui':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini