Hercules Hadapi Vonis

Hercules Hadapi Vonis

Ferdinan - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 10:33 WIB
Hercules R Marshal saat menjalani persidangan di PN Jakbar. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa Hercules Rozario Marshal hari ini menghadapi sidang putusan (vonis) perkara kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami serahkan ke majelis hakim, apa pun putusan hakim kami ikuti dengan harapan dia dibebaskan," ujar pengacara Hercules, Anshori Thoyib, saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).

Anshori menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan unsur dakwaan terbukti terhadap Hercules. Hercules sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa menilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hercules, sambung Anshori, tidak melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang saat berada di lahan PT Nila Alam. Hercules, menurutnya, hanya menyaksikan pemasangan plang.

"Jadi kami tetap dengan pembelaan kami minta agar Hercules dibebaskan," kata Anshori.

Pembacaan putusan Hercules akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB.




Saksikan juga video 'Jalani Sidang Replik, JPU Tetap Tuntut Hercules 3 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads