Poliandri, Ini Daftar Tipu-tipu Ayu yang Porotin Suaminya Miliaran Rupiah

Poliandri, Ini Daftar Tipu-tipu Ayu yang Porotin Suaminya Miliaran Rupiah

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Mar 2019 15:05 WIB
Foto: ilustrasi selingkuh (Andhika-detik)
Negara - Ayu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali. Jaksa menuntut Ayu selama 3,5 tahun penjara karena menipu suaminya miliaran rupiah. Berikut daftar tipu-tipu Ayu.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa yang dikutip detikcom, Selasa (26/3/2019), Ayu melakukan sejumlah tipu-tipu untuk memuluskan aksinya. Pertama, nama aslinya adalah Siti, bukan Ayu.

Kedua, Ayu mengaburkan pernikahan pertamanya pada 19 Juli 2010. Dari perkawinan pertama itu, Ayu diberi tiga anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, Ayu saat berkenalan dengan Jaka mengaku masih perawan, padahal sudah beranak tiga.


Keempat, untuk meyakinkan suami keduanya agar uang bisa mengucur, Ayu mengaku seolah-olah sedang kuliah di Fakultas Kedokteran, padahal, ia hanya tamatan SMP.

Kelima, untuk meyakinkan suami keduanya, Ayu juga melakukan sejumlah muslihat. Ia membuat foto seakan-akan sedang memeriksa pasien.

Keenam, Ayu membuat sebuah kartu palsu participant pendidikan kedokteran berkelanjutan kardiologi dan kedokteran. Hal itu agar Jaka percaya dan uang mengucur.


Ketujuh, Ayu membuat sertifikat palsu bekerja di sebuah rumah sakit di Surabaya. Dua tahun bersama, harta Jaka terkuras Rp 1,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.

Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. Adapun nasib Ayu dengan suami pertamanya juga kandas. Suami pertama telah menceraikannya.




Tonton juga video Suami Ngamuk Pergoki Istri Indehoi dengan Pria Lain di Kamar Mandi:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads