"Tadi pagi kami cek ke Rutan, sudah ada pemeriksaan dari Dokkes Polda Metro Jaya kemudian juga ada di-bon, artinya dipinjam penyidik (karena) ada beberapa pemeriksaan lanjutan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Mantan Plt Ketum PSSI ini ditahan sejak Senin (25/3) malam. Setelah istirahat selama beberapa jam di Rutan Polda Metro Jaya, Joko Driyono kembali diperiksa tim Satgas Antimafia Bola dan masih berlangsung hingga siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Joko Driyono masih menyangkut perkara dugaan menghilangkan barang bukti. Joko Driyono diduga memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dari TKP yang sudah di-police line oleh penyidik.
"Itu kan yang disangkakan menyuruh untuk menghilangkan barang bukti, mencuri, dan memasuki tempat yang sudah di-status quo oleh kepolisian, oleh penyidik. Ada pasal 363 KUHP, pasal untuk menyuruh juga ada," lanjutnya.
Lebih jauh, Argo mengungkap kondisi Joko Driyono di dalam tahanan. Menurut Argo, kondisi Jokdri sehat selama ditahan.
"Intinya yang bersangkutan dalam kondisi normal, kondisi sehat. Juga tadi malam saat ditanya penyidik untuk ada berita acara lanjutan tambahan juga bisa menjawab dengan normal, menjawab pertanyaan daripada penyidik dan jawabannya sesuai," tandasnya.
Simak Juga "Jokdri dan Rompi Oranye Polda Metro Jaya":
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini