Pertama di RI, Perusahaan Ini Dilarang Ikut Tender Lagi karena Korupsi

Pertama di RI, Perusahaan Ini Dilarang Ikut Tender Lagi karena Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Mar 2019 11:24 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada Suhadi bin Ridhuan Iloel dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, hukumannya juga dilipatkan. Apa saja?

Kasus bermula saat Suhadi selaku pemilik PT Bina Karya Sarana ikut tender pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Tender itu penuh patgulipat sehingga Pemda rugi Rp 13 miliar.

Suhadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada 5 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabul," demikian lansir panitera MA di websitenya, Selasa (26/3/2019).


Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prod Krisna Harahap. Ketiganya sepakat memperberat hukuman dan melipatgandakan menjadi:

1. Pidana pokok selama 8 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 200 juta.
3. Bila tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan.
4. Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9.163.281.250.
5. Dicabut haknya untuk mengikuti dan menjadi peserta lelang pengadaan barang/jasa Pemerintah selama 5 tahun setelah selesai menjalani putusan.


Berdasarkan catatan detikcom, vonis ini merupakan vonis pertama yang melarang perusahaan swasta ikut tender lagi karena terseret korupsi. Sebelumnya, hukuman tambahan hanya kewajiban membayar uang pengganti, tetapi perusahannya tidak dihukum.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads