"Setelah melalui penanganan di Bawaslu bersama Gakkumdu, kami melakukan gelar perkara. Dua caleg diduga mengikutsertakan ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Kedua caleg diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Gakkumdu menurutnya punya waktu 14 hari kerja menangani berkas kedua caleg tersebut.
Sebelumnya dugaan pidana Pemilu dilaporkan karena viral video Sulkhoni, caleg DPRD Sultra Dapil Kota Kendari bersama Riki Fajar, caleg Kota Kendari Dapil Kambu. Saat itu, keduanya melakukan sosialisasi pencalonan. Dalam video ada juga Camat Kambu.
Detikcom sudah berupaya menghubungi Sulkhoni namun belum direspons. Sedangkan Riki belum bisa dihubungi. (fdn/fdn)