Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua DPW PKS Sultra Naik Penyidikan

Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua DPW PKS Sultra Naik Penyidikan

Sitti Harlina - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 20:15 WIB
Foto: Zunita Putri/detikcom
Kendari - Bawaslu Kota Kendari, Sultra, menaikkan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu caleg yang juga Ketua DPW PKS Sultra Sulkhoni dan Sekretaris DPD PKS Kendari, Riki Fajar ke tahap penyidikan. Diduga kedua caleg mengikutsertakan camat dalam kampanyenya.

"Setelah melalui penanganan di Bawaslu bersama Gakkumdu, kami melakukan gelar perkara. Dua caleg diduga mengikutsertakan ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Kedua caleg diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara terhadap camat tidak memenuhi dugaan pidana Pemilu, tetapi dugaan etik sebagai ASN yakni netralitas," sambung Sahinuddin.

Tim Gakkumdu menurutnya punya waktu 14 hari kerja menangani berkas kedua caleg tersebut.





Sebelumnya dugaan pidana Pemilu dilaporkan karena viral video Sulkhoni, caleg DPRD Sultra Dapil Kota Kendari bersama Riki Fajar, caleg Kota Kendari Dapil Kambu. Saat itu, keduanya melakukan sosialisasi pencalonan. Dalam video ada juga Camat Kambu.

Detikcom sudah berupaya menghubungi Sulkhoni namun belum direspons. Sedangkan Riki belum bisa dihubungi. (fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads