"Saya sudah berikan keterangan semua kepada penyidik, supaya ini cepat selesai dan terang. Saya juga punya harapan ini cepat selesai," kata Sukiman saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah jelaskan semua kepada penyidik. Mereka bekerja profesional saja. Saya yakin KPK bekerja profesional," ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Sukiman sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Dia diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Pegaf.
Selain Sukiman, KPK menetapkan Plt Kadis PU Pegaf Natan Pasomba sebagai tersangka. KPK mengatakan Natan Pasomba diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500.
Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak. Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar.
Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. Sukiman dan Natan kini dicegah bepergian ke luar negeri sejak 21 Januari 2019 hingga 6 bulan setelahnya. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini