"Tersangka HB (36) dan SA (40). Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (25/3/2019).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/4) sore. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba AKP Arif Oktora bersama Kasubnit 2 unit 1 Iptu Madjen Silaban kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian melakukan undercover dan menangkap keduanya.
"Kita lakukan undercover buy. Setelah sepakat, keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket besar berisi diduga pil ekstasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus blau. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini