"Menyatakan terdakwa Bilal Kalache secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," ujar ketua majelis hakim Kony Hartanto dalam persidangan di PN Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (25/3/2019).
Bilal disebut majelis hakim terbukti ngeloyor dari DFS Mall Bali Galeria membawa tas selempang merek Gucci tanpa membayar. Bilal juga disebut membuat kerugian bagi pihak DFS Mal Bali Galeria merugi Rp 12 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tas selempang warna krem merek Gucci tersebut senilai Rp 12.282.500, bernilai ekonomis bagi Duty Free Shop Mall Bali Galeria sehingga unsur mengambil suatu barang telah terpenuhi," imbuh Kony.
Vonis ini lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa yaitu berterus terang dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas vonis tersebut Bilal menyatakan menerima. Sementara jaksa masih pikir-pikir.
"Ya saya menerima," kata Bilal (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini