"Data KPK per pagi ini, masih 46,47% yang melaporkan kekayaannya. Kami ingatkan sekali lagi, waktu tinggal 1 minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," jelasnya.
Febri mengatakan KPK juga sudah melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah instansi seperti DPR. Febri pun mengingatkan KPK akan mengumumkan nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah melaporkan LHKPN-nya sebagai salah satu langkah sosialisasi slogan 'Pilih yang Jujur' jelang Pemilu 2019.
"Dalam konteks membantu masyarakat menentukan pilihan pada Pemilu 2019 ini, untuk mewujudkan membantu masyarakat menerapkan slogan 'Pilih yang Jujur', KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya. Sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat," ucap Febri.
Berikut data tingkat kepatuhan LHKPN berdasarkan instansi per 25 Maret:
1. Eksekutif
Wajib lapor: 266.360 orang
Sudah lapor: 125.986 orang
Persentase: 47,30%
2. Yudikatif
Wajib lapor: 23.962 orang
Sudah lapor: 9.458 orang
Persentase: 39,53%
3. MPR
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 4 orang
Persentase: 50%
4. DPR
Wajib lapor: 553 orang
Sudah lapor: 99 orang
Persentase: 17,90%
5. DPD
Wajib lapor: 133 orang
Sudah lapor: 84 orang
Persentase: 63,16%
6. DPRD
Wajib lapor: 16.798 orang
Sudah lapor: 4.360 orang
Persentase: 25,96%
7. BUMN/BUMD
Wajib lapor: 28.191 orang
Sudah lapor: 16.125 orang
Persentase: 57,20% (haf/dhn)