"Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT pajak tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada Anggota DPR RI. Kegiatan akan dilakukan pada hari Rabu, 20 Maret 2019 mulai Pukul 10.00 WIB di Lobi Gedung Nusantara III," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Febri mengatakan KPK menilai surat permintaan itu sebagai suatu hal yang positif. Nantinya, KPK bakal menugaskan pegawainya untuk membantu para anggota DPR mengisi LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengingatkan batas waktu pelaporan LHKPN berakhir pada 31 Maret 2019. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan anggota DPR sendiri merupakan yang paling rendah dibanding lembaga legislatif lainnya, yaitu dari 546 wajib lapor, baru 75 orang yang melaporkan atau sebanyak 13,74 persen.
Sementara untuk MPR, dari 8 orang wajib lapor, baru 4 orang yang melapor atau 50 persen. Kemudian, dari 133 wajib lapor di DPD, sebanyak 82 orang sudah melapor dan dari 16.661 wajib lapor DPRD, sebanyak 3.123 atau 18,74 persen sudah melapor.
"KPK juga mengimbau seluruh Penyelenggara Negara, termasuk di sektor politik ini untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2018 paling lambat pada 31 Maret 2019," ujar Febri.
(haf/dhn)