"Kemudian, kami hanya menunggu putusan itu sampai, kalau ditanyakan apakah ada upaya hukum, pasti ada upaya hukum luar biasa, yang pasti akan kami ajukan yaitu PK," kata Kholidin saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
Dalam putusan kasasi, MA mengirim Ridho ke penjara dengan memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Kholidin meminta penundaan eksekusi Ridho ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholidin belum bisa berkomentar banyak terkait putusan kasasi MA. Pasalnya, dia belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.
"Kalau sisi hukum dari pihak pengacara sampai saat ini belum menerima putusan kasasi sehingga kami tidak bisa mengomentari terhadap putusan kasasi yang sudah diuraikan, diutarakan oleh humas MA," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, ia hanya dihukum rehabilitasi 10 bulan.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Saat ditangkap, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Video: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara
Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.
Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan permohonan banding, tapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. Gayung bersambut dan MA memperberat hukuman Ridho. (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini