Polisi Disebut Janji Tangguhkan Penahanan Hasan yang Tegur Pria di Area Wudu

Polisi Disebut Janji Tangguhkan Penahanan Hasan yang Tegur Pria di Area Wudu

Hasrul Nawir - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2019 14:09 WIB
Foto: Hasan (peci hitam dan anaknya) (Dok, Istimewa)
Parepare - Made Hasan Paewa (55) ditahan karena menegur Arifin, yang buang air kecil di tempat wudu di sebuah masjid di Parepare, Sulawesi Selatan. Anak Hasan, Muhammad Amin Hasbar menyebut pihak Polres Parepare akan menangguhkan penahanan ayahnya.

"Saya dijanji (polisi) hari Senin (25/3) ini penangguhan penahanan terhadap ayah saya dikabulkan," kata Amin melalui pesan WhatsApp kepada detikcom, Sabtu (23/3/2019).

Amin mengaku telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ayahnya ke Polres Parepare sejak 6 Maret 2019. Namun tak direspons oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kasus ini viral, baru kanitnya menelpon, (memberi tahu) kalau surat itu (permintaan penangguhan penahanan) terselip," jelasnya.




Kapolres Parepare AKBP Priabudi juga mengaku baru mengetahui perihal surat permohonan penangguhan penahanan Hasan. Budi menuturkan, nantinya penyidik yang akan memutuskan dikabulkan atau tidak permohonan tersebut.

"Perlu diketahui prosedur penangguhan penahanan itu harus ada permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum ataupun keluarga, kemudian penyidik menilai apakah bisa diberikan atau tidak," terangnya.

Priabudi menuturkan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, sambung dia, harus ada alasan yang kuat agar permohonan itu dikabulkan.

"Kami sudah memberikan saran, karena penangguhan penahanan adalah hak tersangka dengan menyampaikan alasan yang kuat. Seperti sakit, pihak keluarga bisa membawa rekam medik untuk menjadi pertimbangan penyidik," papar Priabudi.




Sebelumnya, kasus ini berawal pada 29 Januari 2019 ketika Hasan sedang mengerjakan bangunan di Masjid At Taufiq, Jalan Lasinrang. Saat Hasan sedang bekerja, dia melihat ada seorang pria yang diketahui bernama Arifin masuk ke tempat wudu wanita menggunakan sandal.

Hasan lalu menegur Arifin dan mengingatkan untuk sama-sama menjaga kebersihan. Namun Arifin nampak tidak terima dan menjawab teguran Hasan.

"Arifin berkata, 'Kamukah yang punya masjid ini?' Lalu dijawab sama Hasan, 'Ini masjid tidak ada yang punya, mari kita jaga kebersihan,'" jelas Priabudi.

Di sela-sela perdebatan, Arifin lalu memukul Hasan. Setelah itu, lanjut Pria, terjadilah saling balas pukulan.

Arifin yang mengalami luka kemudian melaporkan Hasan ke Polres Parepare atas tuduhan penganiayaan. Hasan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Parepare. (zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads