Kapolres Parepare AKBP Priabudi mengatakan peristiwa ini berlangsung pada 29 Januari 2019. Ia menjelaskan saat itu Hasan sedang bekerja di masjid. Hasan lalu melihat Arifin menggunakan sandal di tempat wudu wanita dan menegurnya.
"Korban masuk tempat wudu (wanita) pakai sandal, tapi dilarang sama tersangka, katanya mari jaga kebersihan," ujar Pria saat ditemui detikcom, Jumat (22/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan lalu kembali bekerja. Arifin pun melepas sandal dan kemudian marah-marah. Pria mengatakan Arifin marah-marah sambil melontarkan pertanyaan kepada Hasan.
"Arifin berkata, 'Kamukah yang punya masjid ini?' Lalu dijawab sama Hasan, 'Ini masjid tidak ada yang punya, mari kita jaga kebersihan,'" jelas Pria.
Di sela-sela perdebatan, Arifin lalu memukul Hasan. Setelah itu, lanjut Pria, terjadilah saling balas pukulan.
"Perlu diketahui, korban Arifin ini sudah tua, umurnya 77 tahun, dia memang mengakui sempat memukul tersangka duluan, namun tahulah pukulan orang tua seperti apa, lalu balas dipukul oleh tersangka yang menyebabkan luka robek pada bagian dekat mata korban. Atas kejadian itu, korban sempat dirawat di RS, kemudian ada laporan dan bukti visum yang menguatkan," terang dia.
Terkait laporan balik, kata dia, hal tersebut tidak pernah dilakukan pihak tersangka. Bahkan setelah masuknya laporan dugaan penganiayaan tersebut, tersangka sempat menghilang dan diketahui berada di Makassar.
"Sebulan setelah pelaporan, baru pelaku berhasil kita amankan, apakah di Makassar dia berobat atau menghindar dari kasus tersebut," terangnya.
Hasan kini telah meringkuk di sel tahanan Polres Parepare. Anak Hasan, Muhammad Amin Hasba, yang merupakan hafiz (penghafal) Alquran, meminta keadilan atas kasus yang menimpa ayahnya.
Dia juga sudah mengajukan penangguhan penahanan ke polisi agar ayahnya dikeluarkan dari tahanan. Namun polisi membantah adanya permintaan tersebut. (rvk/fjp)