Kominfo Minta Ortu Awasi Anak: PUBG Hanya Boleh Dimainkan 18 Tahun ke Atas!

Kominfo Minta Ortu Awasi Anak: PUBG Hanya Boleh Dimainkan 18 Tahun ke Atas!

Herianto Batubara - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2019 14:01 WIB
PUBG (Foto: Istimewa)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang mengkaji fatwa haram untuk game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan PUBG tidak boleh dimainkan anak di bawah umur.

"Berdasarkan PM Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+, artinya hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu saat dihubungi, Sabtu (23/3/2019).


Ferdinandus menyatakan hingga saat ini tidak ada permintaan pemblokiran game PUBG oleh MUI ke Kominfo. Saat ini MUI masih akan mengkajian manfaat dan mudarat game ini dengan melibatkan seluruh mitra, termasuk Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdinandus menegaskan PUBG masuk kategori game 18+. Karena itu, dia meminta orang tua ikut berperan dengan mengawasi anak di bawah umur agar tidak memainkan game ini.


"Kami mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak mereka ketika anak-anak bermain game. Bermainlah game sesuai kategori umur," ujar Ferdinandus.



Tonton juga video MUI Masih Kaji Fatwa Haram PUBG:

[Gambas:Video 20detik]

(hri/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads