"Saya (tim) kembalikan karena petunjuk kami belum terpenuhi," ujar Kajari Depok, Sufari kepada wartawan di kantornya, Jl. Boulevard Raya, Depok, Jumat (22/3/2019).
Sufari menyebut pengembalian berkas perkara ke penyidik kepolisian sudah 4 kali dilakukan tim Kejaksaan. Penyidik disebut belum menguraikan lengkap tindak pidana yang disangkakan kepada Nur Mahmudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menetapkan Nur Mahmudi dan Hary Prihanto sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka. Keduanya dijadikan tersangka karena diduga telah merugikan negara Rp 10,7 miliar. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini