"Berkas Nur Mahmudi sudah kami kirimkan kembali ke Kejaksaan sekitar seminggu yang lalu," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Jumat (22/2/2019).
Tim penyidik menunggu petunjuk dari hasil pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan. "Statusnya masih diperiksa terlebih dahulu di kejaksaan, berkas masih di kejaksaan," sambungnya.
Bolak baliknya berkas perkara, disebut Firdaus karena menurut tim jaksa peneliti menyebut berkas dari penyidik belum lengkap. Sementara penyidik merasa sudah melengkapi semuanya.
"Menurut kejakasan berkas perkara yang dikirim penyidik belum lengkap, sedangkan menurut penyidik seluruh petunjuk jaksa sudah dilengkapi," ujar Firdaus.
Setidaknya sudah 3 kali berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry bolak-balik dari kejaksaan dan polisi. Sebelumnya, berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry itu dikembalikan ke polisi sekitar pertengahan November 2018.
Penyidik kemudian melengkapi kekurangannya dan mengirim kembali ke JPU sebelum akhirnya dikembalikan (P-19) pada 9 Januari 2019.
Nur Mahmudi bersama anak buahnya, Harry Prihanto, yang saat itu menjabat Sekda, menjadi tersangka dugaan korupsi Jalan Nangka, Depok. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 10,7 miliar. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini