"Ya saya kira baguslah (ditangkap). Yang kaya gitu kan pelanggaran, harus ada (penindakan), sabu, apalagi saya kira harus ditegakkan hukum dan aturan. Saya kira begitu," jelas Marullah saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2019).
Saat ditanya apakah pihaknya akan memberikan sanksi terhadap tempat hiburan itu, Marullah mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Marullah menyebut penutupan tempat hiburan ada mekanismenya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marullah menegaskan pihaknya tidak berkompromi dengan orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pihaknya akan memberikan peringatan kepada para pengusaha tempat hiburan agar tidak menyediakan narkotika.
"Tentu begitu, tentu begitu. Nanti pada saat informasi, kita akan berikan peringatan," ucapnya.
Lebih lanjut Marullah menyampaikan pihaknya rutin melaksanakan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
"Intensif ada pengawasan teman-teman di sektor pariwisata dan kebudayaan, Satpol PP itu intensif berikan pengawasan kepada tempat-tempat hiburan seperti ini," tandasnya.
Mike ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilandak di sebuah tempat karaoke di mal di kawasan Lebakbulus, Cilandak, Jaksel, pada 11 Maret 2019. Dari tangan Mike, polisi menyita 4,26 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"TKP di Karaoke Inul Point Square, Lebakbulus, Cilandak, Jaksel," kata Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Sofyan Suri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini