"Ini lagi diproses, ini lagi jalan. Apapun keputusannya saya akan terima, kalau keputusannya saya harus mengganti, ya saya siap," kata Rita saat ditemui di kantornya, Jalan Perjuangan 48 Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (21/3/2019).
Rita mengatakan, ia siap menerima keputusan Disdik bila mewajibkannya untuk mengganti full kerugian tersebut. Rita akan menggunakan uang pribadinya untuk mengganti uang yang dirampok itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dana BOS itu sendiri, Rita menyampaikan baha uang tersebut cair per tiga bulan sekali. Setiap kali pencairan dana BOS, dia ditemani oleh bendaharanya.
"Biasanya bendahara sama pengawal. Benadahara naik mobil, pengawalnya naik motor, saya yang tanda tangan. Kalau ambil dana BOS saya, bendahara, sama pengawal," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Rita dirampok oleh kawanan pencuri bermodus gembos ban di Jalan KH Tabrani, Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (18/3) pukul 11.00 WIB. Saat itu, Rita baru menghadiri rapat di PGRI setelah sebelumnya pergi ke Bank BJB Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi usai mencairkan dana BOS Rp 121 juta.
Namun, Rp 10 juta diambil oleh bendaharanya untuk keperluan lain dan sisanya dibawa oleh Rita. Dalam perjalanan kembali ke sekolahnya, ban mobil Honda Jazz milik Rita tiba-tiba mengalami gembos.
Rita kemudian menepikan mobilnya di tukang tambal ban. Ketika dia turun dari mobil, dia tidak menaydari bahwa mobilnya sudah diikuti oleh pelaku.
Ketika Rita mengecek ban kiri mobil yang gembos, pelaku mengambil tasnya yang berisi uang. Kejadian ini baru ia ketahui setelah seorang driver ojek online memberitahunya.
Tonton Juga "Geng Motor Rampok Pedagang Pecel Lele di Pejaten, Laptop Raib!":
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini