"Yang jelas kan begini, menurut aturan itu korban harus ganti," ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi Inayatullah, ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2019).
Inayatullah merujuk aturan soal ganti rugi tersebut tertuang dalam UU RI No 17 tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 dan pasal 35 ayat 1 tentang Keuangan Negara. Inayatullah mengatakan Rita telah melaporkan pencurian tersebut kepada Disdik Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara belum diputuskan berapa uang yang harus diganti oleh Rita akibat kejadian itu. Keputusan besaran ganti rugi tersebut ada di tangan inspektorat.
"Bisa saja nanti ganti rugi berapa persen atau ganti rugi bertahap, atau gimana nanti yang punya kewenangan itu inspektorat," ujar Inayatullah.
Sebelumnya diberitakan, Rita dirampok oleh kawanan pencuri bermodus gembos ban di Jalan KH Tabrani, Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (18/3) pukul 11.00 WIB. Saat itu, Rita baru menghadiri rapat di PGRI setelah sebelumnya pergi ke Bank BJB Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi usai mencairkan dana BOS Rp 121 juta.
Namun, Rp 10 juta diambil oleh bendaharanya untuk keperluan lain dan sisanya dibawa oleh Rita. Dalam perjalanan kembali ke sekolahnya, ban mobil Honda Jazz milik Rita tiba-tiba mengalami gembos.
Rita kemudian menepikan mobilnya di tukang tambal ban. Ketika dia turun dari mobil, dia tidak menyadari bahwa mobilnya sudah diikuti oleh pelaku.
Ketika Rita mengecek ban kiri mobil yang gembos, pelaku mengambil tasnya yang berisi uang. Kejadian ini baru ia ketahui setelah seorang driver ojek online memberitahunya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini