Kasus Dwelling Time Pelabuhan: Eks Ditjen Dibui 16 Bulan, 4 Orang Bebas

Kasus Dwelling Time Pelabuhan: Eks Ditjen Dibui 16 Bulan, 4 Orang Bebas

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Mar 2019 14:19 WIB
Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok (grandy/detikcom)
Jakarta - Masih ingat Presiden Jokowi inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 2015 lalu? Pasca sidak, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan jadi tersangka. Bagaimana endingnya?

Inspeksi mendadak Presiden Joko Widodo ke Pelabuhan Tanjung Priok itu dilakukan pada 17 Juni 2015. Saat itu, Presiden kecewa karena banyak penumpukan peti kemas di pelabuhan. Jokowi lalu memerintahkan untuk mencari akar permasalahan dwelling time itu.

Atas perintah itu, Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kemendag Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan USD 40 ribu dari meja kerja R, staf Partogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kepada polisi, R bernyanyi dan mengaku bahwa uang tersebut bukanlah uangnya, melainkan uang atasannya, Partogi. Atas hal itu, Partogi lalu diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus ini dan diadili.

Pada 11 April 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Partogi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 16 bulan penjara. Partogi dinyatakan menerima uang/hadiah terkait jabatannya.

Pasca sidak Jokowi di atas, polisi kemudian juga melakukan pembenahan soal dwelling time. Salah satunya juga di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.


Di kasus itu, ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Tapi semuanya divonis bebas. Mereka adalah:

1. Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria. Oleh MA divonis bebas.
2. Direktur PT Akara Multi Karya (AMK) Agusto Hutapea. MA juga membebaskan Agusto.
3. Bos PT Terminal Petikemas, Djarwo Surjanto. MA juga membebaskan Djarwo.
4. Meike Yolanda Faansisca. MA lagi-lagi membebaskan Yolanda. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads