Jadi Tersangka, Ini Peranan Bos Garindo di Kasus Dwell Time

Jadi Tersangka, Ini Peranan Bos Garindo di Kasus Dwell Time

Rini Friastuti - detikNews
Minggu, 13 Sep 2015 12:39 WIB
Tersangka Tjindra Johan berbaju tahanan (Foto: Rini Friastuti/detikcom)
Jakarta - Bos PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Tjindra Johan ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Surat Persetujuan Impor di Ditjen Daglu Kemendag RI. Penyidik Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut menjelaskan peranan Tjindra.

"Modus operandi adalah tersangka TJ mengetahui dan menyetujui tersangka EK (Eryati Kuwandi) untuk melakukan suap dalam pengurusan Surat Persetujuan Impor PT GSA agar PT GSA mendapatkan kuota impor sesuai yang diajukan sebanyak 122 ribu ton," ujar Kasubdit V Tipikor AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/9/2015).

Kuota tersebut diajukan PT Garindo karena mengklaim perusahaan tersebut telah menyerap garam paling banyak dibandingkan perusahaan importir lainnya. Pengajuan tersebut diajukan PT Garindo pada awal bulan Juli 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, tersangka TJ mengirimkan uang sebanyak 25 ribu SGD (Dolar Singapura) kepada tersangka EK melalui saudara JH dan selanjutnya dana itu diserahkan kepada tersangka PP (Partogi Pangaribuan) melalui stafnya atas nama CG," kata Didik.

Dari sejumlah proses tersebut, tersangka PP menerbitkan Suat Persetujuan Impor PT Garinda sebanyak 116.375 ton, dari 122 ribu ton kuota yang diminta sebelumnya.

"Sebelumnya tersangka EK atas persetujuan dan sepengetahuan tersangka TJ bada bulan Juni pernah memberi uang sebesar 10 ribu SGD kepada tersangka PP dengan tujuan agar persetujuan impornya mendapatkan kuota yang besar," kata Didit.

Atas perbuatannya, Tjindra dikenai Pasal 5 ayat (1) a,b dan atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


(rii/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads