"Modus operandi adalah tersangka TJ mengetahui dan menyetujui tersangka EK (Eryati Kuwandi) untuk melakukan suap dalam pengurusan Surat Persetujuan Impor PT GSA agar PT GSA mendapatkan kuota impor sesuai yang diajukan sebanyak 122 ribu ton," ujar Kasubdit V Tipikor AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/9/2015).
Kuota tersebut diajukan PT Garindo karena mengklaim perusahaan tersebut telah menyerap garam paling banyak dibandingkan perusahaan importir lainnya. Pengajuan tersebut diajukan PT Garindo pada awal bulan Juli 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sejumlah proses tersebut, tersangka PP menerbitkan Suat Persetujuan Impor PT Garinda sebanyak 116.375 ton, dari 122 ribu ton kuota yang diminta sebelumnya.
"Sebelumnya tersangka EK atas persetujuan dan sepengetahuan tersangka TJ bada bulan Juni pernah memberi uang sebesar 10 ribu SGD kepada tersangka PP dengan tujuan agar persetujuan impornya mendapatkan kuota yang besar," kata Didit.
Atas perbuatannya, Tjindra dikenai Pasal 5 ayat (1) a,b dan atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rii/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini