"Pelaku berinisial MK memaksa korban dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak memenuhi keinginan untuk bersetubuh," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Kalbar, yang dilansir Antara, Kamis (21/3/2019).
Disampaikan Siko, peristiwa malang yang menimpa korban itu terjadi ketika korban pulang dari sekolah dengan berjalan kaki di tempat yang sepi, tiba - tiba muncul pelaku langsung memeluk korban dan mengancam korban. Karena ancaman itu, korban tidak berdaya dan langsung pelaku beraksi dengan menutup mulut korban dan memegang tangan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menyetubuhi korban dengan ancaman," ungkap Siko.
Atas kejadian tersebut, pelaku saat ini sedang diproses pihak kepolisian dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17/2016 Tentang perlindungan anak. (rvk/asp)











































