Jaksa Jelaskan Alasan Tak Minta Hak Politik Idrus Marham Dicabut

Jaksa Jelaskan Alasan Tak Minta Hak Politik Idrus Marham Dicabut

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 21 Mar 2019 12:53 WIB
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun Idrus tidak dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Kenapa?

"Karena ketika yang bersangkutan melakukan perbuatan itu saat sebelum menjadi menteri atau pejabat publik," ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan usai persidangan, Kamis (21/3/2019).

Sebelumnya jaksa meyakini Idrus terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Perbuatan itu disebut jaksa dilakukan Idrus ketika menjadi Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar. Sebab saat itu posisi Ketua Umum Partai Golkar sedang digoyang karena Setya Novanto terjerat kasus proyek e-KTP dan ditahan oleh KPK.

Jaksa menyebut Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat sebagai Bendahara Munaslub.

Selain itu, Idrus berkeinginan untuk menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK. Idrus ingin menggantikan Novanto yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun.

"Ada penerimaan Rp 2,25 miliar kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya yang diakui Eni Maulani Saragih dari Johanes B Kotjo. Maka penerimaan hadiah atau janji terpenuhi," papar jaksa. (fai/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads