"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Idrus Marham diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Terkait hal memberatkan, Idrus disebut tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan disebut Idrus berlaku sopan, tidak menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN.
Saat Ketua DPR sekaligus Ketum Partai Golkar, Setya Novanto, terjerat kasus proyek e-KTP dan ditahan oleh KPK, Idrus Marham ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga: Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara |
Eni, yang sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Novanto, beralih ke Idrus. Jaksa menyebut tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.
Setelah itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub.
Selain itu, Idrus berkeinginan menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto, yang ditahan KPK. Idrus ingin menggantikan Novanto, yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun.
"Ada penerimaan Rp 2,25 miliar kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya yang diakui Eni Maulani Saragih dari Johanes B Kotjo. Maka penerimaan hadiah atau janji terpenuhi," papar jaksa.
Saksikan juga video 'Dalih Idrus Marham Minta USD 2,5 Juta Hanya Kelakar':
(fai/dhn)