"Kerugian imateriel yang mana jemaah telah lama menunggu untuk diberangkatkan ke Baitullah, sehingga besar harapan jemaah agar dengan adanya upaya hukum ini, keinginan mendalam jemaah untuk berangkat umrah dapat terlaksana dalam waktu dekat, dengan jumlah Rp 1 (satu rupiah)," kata kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/3/2019).
Gugatan imateriel Rp 1 bukan guyon atau bercanda. Sebab, asumsi hukum kekayaan Andika telah dirampas semua untuk negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riesqi menjadi kuasa hukum bagi 3.200 calon anggota jemaah umrah First Travel. Mereka sudah membayar lunas, tetapi hingga hari ini tidak kunjung diberangkatkan. Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, yaitu dengan detail:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
Lalu bagaimana dengan 60 ribuan calon anggota jemaah lain yang belum berangkat umrah hingga hari ini? Riesqi berharap gugatan itu akan menjadi percontohan bagi puluhan ribu orang lainnya.
"Kalaupun yang lain nyusul, kurang-lebih hasilnya sama.Tapi alangkah baiknya semua support, minimal hadir di sidang," ujar Riesqi.
Saksikan juga video 'Korban First Travel akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung':
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini