Nyanyian Pedas Lucas Melawan Vonis 7 Tahun Penjara

Round-Up

Nyanyian Pedas Lucas Melawan Vonis 7 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Mar 2019 07:29 WIB
Lucas (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK, Lucas, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tak terima, 'nyanyian pedas' pun terlontar dari mulut Lucas.

Vonis kepada Lucas tersebut diberikan Rabu (20/3/2019) kemarin. Lucas dinyatakan terbukti bersalah membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan merintangi penyidikan KPK atas kasus 'dagang perkara' Eddy Sindoro. Lucas juga disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perintangan secara bersama-sama atas kasus Eddy Sindoro," kata hakim ketua Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas putusan itu, Lucas menyebut banyak fakta dari saksi yang tidak dipertimbangkan hakim. Mulai kesaksian Steven Winarto hingga kesaksian Eddy Sindoro, yang menyebut kasus melarikan mantan petinggi Lippo Group itu disebut tidak ada sangkut pautnya dengan Lucas. Dia pun dengan tegas akan mengajukan permohonan banding.

"Satu hari pun saya nyatakan banding. Saya hormati majelis sebagai wakil Tuhan, tapi saya lihat tidak ada pertimbangan sama sekali bukti dan fakta persidangan. Yang ditimbang hakim adalah dari jaksa saja," kata Lucas seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

"Saya menolak keputusan ini, dan saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun saya nggak terima, tapi ya sudahlah, ini dipertanggungjawabkan di akhirat nanti," imbuhnya.


Tak berhenti di situ, seusai persidangan, Lucas masih berang. Dia menyebut putusan hakim ini hanya melihat dari sisi tuntutan jaksa KPK. Dia juga menyebut majelis hakim seperti kerbau yang mengikuti arahan jaksa KPK.

"Ini persis saja hakim dicucuki hidungnya bak kerbau, karena apa? Menurut saja dengan apa yang didakwa oleh jaksa. Semua pertimbangan jaksa diterima. Kalau gitu, lebih baik kita nggak perlu sidang. Untuk apa fakta persidangan itu, untuk apa," kata Lucas.

"Mudah-mudahan di tingkat PT atau MA kita dapatkan keadilan karena satu hari pun saya nggak terima, karena saya tidak melakukan, ini sangat tidak adil," pungkasnya. (mae/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads