Caleg berinisial SP yang disebut polisi dari dapil luar Jawa ini ditangkap bersama 4 orang lainnya, yakni AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31).
Komplotan pencuri dengan modus gembos ban dan pecah kaca ini beraksi sejak tiga bulan lalu di wilayah Bogor, Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita alat yang digunakan dalam aksi mereka, seperti busi, sandal, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil pencurian senilai Rp 40 juta.
Kelima pelaku ditangkap pada 13 Maret 2019 setelah beraksi di kawasan GOR Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 4 Maret 2019.
Saat itu, korban berinisial FD menjadi korban pencurian setelah mengambil uang di Bank BCA Cibinong, Bogor.
"Yang bersangkutan (SP) berlaku sebagai ketua tim, yang mengetuai dari kelompok pelaku pecah kaca. Peran kapten dari kelompok yaitu untuk mengakomodir atau membagi tugas, yang bersangkutan mendapat bagian yang lebih besar dari rekannya yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
Saksikan juga video 'Caleg yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Dibekuk!':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini