Eks Manajer PT HK Didakwa Rugikan Negara Rp 56,9 M di Proyek IPDN

Eks Manajer PT HK Didakwa Rugikan Negara Rp 56,9 M di Proyek IPDN

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 21:01 WIB
General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 56,913 miliar. Perbuatan Budi disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pembangunan kampus IPDN Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Agam Bukittinggi. Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 56.913.570.320,38 dengan rincian sebesar Rp 22.109.329.098,42 dan Rp 34.804.241.221,96. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengadaan dan pelaksanaan pekerja konstruksi pembangunan gedung IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Jaksa juga menyebut orang lain dan korporasi yang diuntungkan atas perbuatan Budi: mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri Dudy Jocom Rp 5,325 miliar, Bambang Mustaqim Rp 500 juta, Hendra Rp 4 miliar, Sri Kandiyati Rp 300 juta, Mohammad Rizal Rp 510 juta, Chaerul Rp 30 juta, dan Sutidjan Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Selain itu, memperkaya PT HK sebesar Rp 40.856.059.167,10, CV Prima Karya Rp 3.343.553.992,00, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 265 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79,4 juta.

Jaksa mengatakan Budi dengan sengaja merugikan negara. Budi disebut melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk kepentingannya dengan membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee pembangunan kampus IPDN.




"Terdakwa menandatangani kontrak meskipun mengetahui terdapat rekayasa dalam pelelangan melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan PPK, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arrange fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai 100 persen atas proyek pembangunan gedung IPDN," papar jaksa.

Jaksa mendakwa Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads