"Sudah masuk sidang, kita hanya konfirmasi alat bukti kok, dihadiri Pak Menteri," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Bagja mengatakan terdapat beberapa bukti yang dimintakan konfirmasi. Barang bukti dimaksud terkait surat permohonan cuti, foto Eko pada saat acara deklarasi, hingga mengkonfirmasi kegiatan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mendes Satu Jam Diklarifikasi Bawaslu |
Dia menyebut nantinya sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. Bagja mengatakan saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor.
"Agenda selanjutnya sidang pembuktian hari Jumat, pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor karena Pak Menteri tidak mengajukan saksi," kata Bagja.
Menurut Bagja, dugaan pelanggaran ini tidak ditindak oleh Gakkumdu karena tidak adanya unsur pidana. Dia mengatakan nantinya Bawaslu akan memberikan putusan pada 26 Maret 2019.
"Nggak ke Gakkumdu, pidananya tidak ada. Putusan maksimal akan dilakukan pada 26 Maret 2019," tuturnya.
Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Eko. Pelanggaran tersebut terkait dengan kampanye yang dilakukan tanpa cuti.
Dugaan pelanggaran ini merupakan hasil temuan Bawaslu. Kampanye tanpa izin ini diduga dilakukan Eko di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 22 Februari 2019. (dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini