"Menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perintangan secara bersama-sama atas kasus Eddy Sindoro," kata hakim ketua Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Hakim menyebut Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK. Lucas juga disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Lucas dibantu Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Untuk memuluskan aksinya, Lucas memerintahkan Dina Soraya untuk meminta bantuan kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Lucas pun meminta Dina Soraya mengambil uang ke stafnya untuk orang-orang yang membantu pelarian Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta.
"Perbuatan terdakwa secara nyata merintangi penyidikan KPK atas perkara Eddy Sindoro atas surat perintah penyidik pada 21 Agustus 2016 terkait perkara PN Jakpus," ucap hakim saat membaca pertimbangan.
Lucas juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia itu agar KPK tidak bisa memproses hukum Eddy Sindoro. Dia juga melarang Eddy pulang karena menurut Lucas jika Eddy pulang akan berdampak besar dan ikut menyeret saudara kandungnya, James Riady.
"Terdakwa memberi saran kepada Eddy Sindoro yang pada pokoknya agar Eddy melepaskan status WNI dan menjadi warga negara Amerika Latin atau di British Virgin Islan, agar penegak hukum berhenti melakukan penyidikannya dalam artian ini KPK. Meskipun Eddy ingin pulang ke Indonesia, namun terdakwa mengatakan damagenya akan besar dan akan menjadi ribut, James Riady disebut juga akan terbawa-bawa," kata hakim.
Baca juga: Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara |
Setelah itu, Eddy Sindoro dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro.
Dengan paspor itu kemudian Eddy Sindoro pergi dari Bangkok, Thailand ke Kuala Lumpur, Malaysia pada Agustus 2018. Namun saat akan kembali ke Bangkok, Eddy Sindoro ditangkap petugas imigrasi Malaysia.
Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini