"Minggu ini Bang Zul ingin ketemu sama Mas Taufik untuk minta keikhlasan dan ketulusannya untuk mengundurkan diri," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin minggu ini, karena sebelum pilpres sudah dilantik. Berarti kan ngejar sebelum reses sudah dilantik," ujar Yandri.
"Makanya kemarin empat hari yang lalu Bang Zul bilang mau ke Semarang. Mau silaturahmi sama Mas Taufik," imbuh dia.
Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi. Jaksa KPK menyebut Taufik melanggar Pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan yang kedua adalah pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
Total uang suap yang diterima terdakwa adalah Rp 4,85 miliar, dengan rincian dari Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. Suap tersebut terjadi kala terdakwa meminta fee 5 persen untuk menggolkan Dana Alokasi Khusus di dua daerah itu.
Tonton juga video Taufik Kurniawan Diadili, Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati:
(tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini