KPU Sebut Cara Penggantian Surat Suara Rusak Tak Sulit

KPU Sebut Cara Penggantian Surat Suara Rusak Tak Sulit

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 16:29 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengganti surat suara pemilu yang ditemukan rusak di beberapa daerah. KPU mengatakan mekanisme pengantian surat suara ini tidak sulit.

"Nggak ada yang sulit," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Ilham menyebut untuk menganti surat suara rusak, KPU provinsi perlu melaporkan ke KPU RI. Ilham mengatakan pihaknya akan meminta perusahaan pencetak surat suara untuk mencetak ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"KPU Provinsi melaporkan, langsung kami perintahkan untuk mencetak nggak ada yang sulit," kata Ilham.

Ilham juga mengatakan KPU provinsi perlu menyampaikan jenis kerusakan surat suara. Menurutnya, terdapat beberapa jenis surat suata yang KPU tolerir, seperti adanya titik tinta di luar gambar calon.

"Jadi kami nunggu laporan dari provinsi, kabupaten mana saja yang rusak dan karena apa," kata Ilham.


"Karena ada juga surat suara yang kami tolerir, bukan rusak. Misalnya saja ada titik sedikit, bukan di tempat calonnya," sambungnya.

Sebelumnya, ratusan ribu surat suara di Jawa Barat mengalami kerusakan. Bawaslu menyebut kerusakan kebanyakan diakibatkan kesalahan pencetakan.

Menanggapu hal ini, KPU menyebut pihaknya telah melakukan pengantian terhadap surat suara tersebut. KPU juga menyakinkan agar masyarakat tidak khawatir terkait hal tersebut, karena pihaknya telah mengganti surat suara tersebut. (dwia/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads