"Kalau kita hitung apa yang kita dapat kerugian negara kurang lebih Rp 30 miliar. (Materai palsu) sudah beredar dari kegitan selama ini," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019)
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Ditjen Pajak pada 25 Oktober 2018. Sebuah komplotan pembuat dan pengedar materai palsu beraksi dengan cara memasarkan materai palsu buatannya ke situs jual beli online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan tersangka yakni ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA dan R. Mereka ditangkap oleh tim Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2019.
Tersangka ASR dan DK ditangkap di Bekasi dan berperan menyablon dan menjual materai palsu melalui online. Tersangka SS ditangkap di Depok dan berperan menyediakan bahan baku pembuatan materai palsu dan mencarikan percetakan.
"Tersangka ZUL dan RH ditangkap di daerah Jakarta Timur dan berperan mencetak materai palsu menggunakan mesin offset," kata Wahyu.
Selanjutnya, di tempat yang sama polisi menangkap SF sebagai pembuat hologram dan DA sebagai kurir. Kemudian polisi kembali menangkap R di tempat yang sama yang tugasnya melubangi materai.
"Barang bukti yang kita dapatkan materai yang sudah jadi ada, setengah jadi, ada bahan, ada mesin, ada buku rekening. Barbuk senilai Rp 10 miliar kira-kira," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan polisi juga mengamankan satu buah mesin cetak. Namun sampai saat ini polisi masih menyelidiki kepemilikan dari mesin cetak tersebut.
Komplotan ini menjual materai dengan harga yang jauh lebih murah dari harga asli agar masyarakat tertarik untuk membeli secara online. Para pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu.
"Untuk materai ini pembuatanya hampir sempurna karena untuk sablon itu orangnya sendiri, yang cetak orangnya sendiri. Kalau kasat mata ini nggak terlihat jadi harus hati-hati, memang membedakan agak sulit tapi dilihat dari nilai dari Rp 6 ribu dijual Rp 2 ribu kita patut menduga ini," kata Wahyu.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 257 UU Nomor 13/1985 tentang bea materai. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini