Olly menerangkan bahwa sertifikat tanah PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai implementasi program Nawa Cita guna percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.
"Ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat," kata Olly dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara penyerahan yang dilakukan di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu, Selasa (19/3/2019), itu, Olly mengatakan sertifikat tanah yang telah dibagikan tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah.
"Sertifikat tanah ini memberikan kepastian hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum," beber Olly.
Olly melanjutkan, saat ini bidang-bidang tanah secara digital telah terpetakan dan berkoordinat, sehingga dapat dicek melalui aplikasi. Hal ini mampu mengurangi terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah.
"Dengan teknologi informasi yang ada sekarang ini, Bapak dan Ibu sudah dapat mengecek sertifikat tanah dengan mudah," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Sulut Bicara soal Kesatuan Bangsa |
Lebih jauh, Olly meminta semua perangkat daerah dan unit kerja terkait di Sulut dapat berperan aktif menyukseskan program PTSL dengan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.
"Masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah harus memperoleh pelayanan yang optimal," imbuh dia.
Penyerahan sertifikat tanah PTSL turut dihadiri Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, SE, MS, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Fredy Kolintama, serta para pejabat Pemprov Sulut. (prf/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini