Aher dan Demiz datang bersamaan ke Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019), sekitar pukul 08.53 WIB. Aher, yang mengenakan kemeja batik cokelat; dan Demiz, yang menggunakan kemeja putih, langsung masuk ke dalam untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu.
Aher lantas menuju ruang tunggu. Di sana, dia bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono alias Soni yang lebih dulu tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aher mengatakan siap untuk memberikan keterangan terkait proyek Meikarta.
"Insyaallah yang jelas kan saya dengan Kang Demiz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami oleh jaksa penuntut umum," kata Aher.
Sementara Demiz juga demikian. Meski irit bicara, dia menyatakan siap menjadi saksi. "Ya siap," kata Demiz singkat.
Aher, Deddy, dan Sumarsono juga pernah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ketiganya dilakukan saat masih proses penyidikan di KPK.
Mereka dimaksudkan bersaksi untuk persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari ini. Sedangkan terdakwa dalam perkara ini adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), serta Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Saksikan juga video '8 Jam Diperiksa, Aher Dicecar KPK soal Keputusan Izin Meikarta':
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini