"Benar (hari ini sidang vonis untuk Fahmi). Tim JPU telah maksimal menghadirkan semua alat bukti di persidangan dan semoga majelis hakim memiliki penilaian yang sama dengan isi tuntutan JPU," kata jaksa KPK M Takdir, Rabu (20/3/2019).
Adapun terdakwa lainnya, Andri Rahmat, juga bakal menjalani sidang vonis. Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahmi diyakini bersalah karena memberi suap kepada Wahid Husen demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.
Suap yang diduga diberikan antara lain mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, serta tas mewah. Selain itu, Fahmi diduga memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah untuk mendapat fasilitas mewah.
"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, dan spring bed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin, bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2 x 3 meter untuk berhubungan suami-istri untuk digunakan sendiri atau disewakan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2).
Sementara itu, Andri Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menjadi perantara suap Fahmi ke Wahid.
Saksikan juga video 'Perjuangan Inneke Koesherawati Urus Rumah Tangga Tanpa Suami':
(HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini