Pembacaan tuntutan dilakukan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Dalam tuntutannya, Wahid disebut terbukti bersalah sesuai Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Wahid yang sedari awal duduk di kursi pesakitan langsung beranjak. Dia berjalan keluar ruangan meninggalkan area persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak banyak yang diucapkan Wahid saat ditanya wartawan perihal tuntutan jaksa KPK. Dari setiap pertanyaan yang diajukan, Wahid hanya mengucal menghormati tuntutan jaksa.
"Saya menghormati," kata Wahid.
Wahid terus mengucapkan hal yang sama saat ditanya apakah pasrah atau tidak. "Saya hormati apa yang disampaikan KPK," kata Wahid.
Wahid Husen dituntut 9 tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa KPK, Wahid juga terbukti menerima duit hingga ratusan juta dari narapidana lapas tersebut.
Perbuatan Wahid terbukti sesuai Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan juga video 'Menteri Yasonna: Godaan Lapas Sukamiskin Begitu Besar':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini